Kejagung Ungkap Barang Dugaan Mark Up BGN Sudah Terdistribusi, Penyidikan Dadan Hindayana Cs Terus Berlanjut

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap barang-barang hasil pengadaan yang diduga mengalami mark up di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) telah terdistribusi ke berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang menjadi objek perkara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang yang diduga terkait praktik mark up tersebut sudah berada di daerah tujuan distribusi.

“Barangnya tidak disita karena sudah terdistribusi di daerah,” ujar Syarief.

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN yang melibatkan Dadan Hindayana bersama sejumlah pihak lainnya masih terus berjalan.

Saat ini, penyidik tengah mendalami besaran mark up dari masing-masing paket pengadaan yang diduga bermasalah. Selain itu, pengumpulan alat bukti tambahan juga terus dilakukan, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan masih berjalan, nanti hasil lengkapnya akan kami sampaikan,” kata Syarief.

Dalam kasus ini, Dadan Hindayana bersama Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi secara melawan hukum terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, intervensi tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Terjadi pemborosan yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung operasional program MBG,” ujar Syarief.

Kejagung mengungkap dugaan mark up salah satunya terjadi dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Kejagung Tak Sita Motor Listrik Proyek MBG Rp1 Triliun, Sebut Sudah Tersebar di Daerah

Penyidik Kejagung kini terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai