Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Muara Enim Adi Triadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Edison bersama Abi Nurwardani dan Adi Triadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.21 WIB, Selasa (9/6/2026). Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.
Sementara itu, tersangka Cory Erin Hardi lebih dahulu keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.19 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan, Cory juga memilih bungkam saat ditanya wartawan sebelum dibawa petugas untuk menjalani penahanan.
Keempat tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/6/2026).
Menurut Budi, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti awal yang diperoleh penyidik dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Aset Kripto Rp1,2 Miliar dalam Kasus Silmy Karim Diduga Dibeli dari Uang Pemerasan WNA
KPK masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim.

