Amnesty International Tuduh Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Tepi Barat, Sebut Aneksasi Palestina Jadi Kebijakan Negara

Jakarta, Denting.id – Amnesty International merilis laporan terbaru yang menyoroti kebijakan pemerintah Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Organisasi hak asasi manusia tersebut menuduh Israel mempercepat kampanye pembersihan etnis terhadap komunitas Bedouin dan penggembala Palestina melalui kebijakan yang didukung negara.

Laporan bertajuk “Menghapus Semua Hal Terkait Palestina: Pembersihan Etnis oleh Israel atas Komunitas Bedouin dan Penggembala di Tepi Barat” mengungkap bahwa pemerintah Israel secara terbuka telah menjadikan aneksasi formal atas wilayah Palestina sebagai salah satu tujuan kebijakan nasionalnya.

Menurut Amnesty International, pemerintah Israel mengadopsi agenda nasionalis religius yang selama ini diperjuangkan gerakan pemukim. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui percepatan pembangunan permukiman, penyitaan lahan, peningkatan dukungan finansial dan logistik kepada para pemukim, hingga pembagian senjata kepada mereka.

Organisasi itu menilai langkah-langkah tersebut telah memfasilitasi aksi kekerasan yang didukung negara dan bertujuan mengusir warga Palestina secara paksa dari Area C di Tepi Barat.

Area C sendiri mencakup lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kawasan tersebut memiliki sumber daya alam yang melimpah serta lahan pertanian dan penggembalaan yang penting bagi masyarakat Palestina, sehingga menjadi wilayah strategis yang diperebutkan.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyebut situasi di Tepi Barat semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.

“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis yang disponsori negara di Tepi Barat, mencabut, merampas, dan memindahkan secara paksa komunitas Palestina. Ini bukanlah perbuatan aktor-aktor individual, atau apa yang berulang kali disebut oleh komunitas internasional sebagai sekadar ulah pemukim ekstremis, organisasi, atau satu atau dua menteri,” kata Callamard, seperti dikutip pada Rabu (10/6/2026).

“Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional dan terjadi di depan mata seluruh dunia,” lanjutnya.

Dalam penyusunan laporan tersebut, tim peneliti Amnesty International memfokuskan kajian terhadap 27 komunitas Bedouin dan penggembala di Area C yang telah mengalami pengusiran paksa atau berada di bawah ancaman pengusiran sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Penelitian itu juga melibatkan wawancara dengan 45 warga Palestina dari 12 komunitas terdampak, serta 19 narasumber ahli yang terdiri atas pengacara, jurnalis, aktivis pemantau kekerasan pemukim, dan perwakilan organisasi non-pemerintah lokal maupun internasional.

Baca juga: Trump-Netanyahu Dikabarkan Bersitegang, Tekanan Ekonomi dan Politik Jadi Faktor AS Ingin Akhiri Konflik Iran

Amnesty International menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya pola sistematis yang, menurut organisasi itu, mengarah pada upaya perubahan demografi dan penguasaan wilayah secara permanen di Tepi Barat yang diduduki.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai