Bandung, Denting.id – Persaingan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat berlangsung sangat ketat. Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, jumlah lulusan SMP dan MTs yang siap melanjutkan pendidikan mencapai sekitar 826.000 siswa. Sementara itu, total daya tampung SMA dan SMK Negeri di 27 kabupaten/kota hanya tersedia sebanyak 363.067 kursi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi meningkatkan angka putus sekolah. Apalagi, berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) lulusan SMP di Jawa Barat masih mencapai belasan ribu anak setiap tahun yang sebagian besar dipengaruhi faktor ekonomi.
Menurut Iwan, apabila kegagalan masuk sekolah negeri pada fase SPMB ini tidak diantisipasi dengan tersedianya akses pendidikan yang terjangkau, angka putus sekolah di kalangan remaja diperkirakan akan meningkat tajam.
“Artinya, ada sekitar 460.000 lulusan SMP dan MTs yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri. Untuk menutupi kekurangan besar tersebut, pemerintah mengandalkan kapasitas sekolah swasta yang secara keseluruhan memiliki daya tampung hingga 546.116 kursi,” ujar Iwan.
Meski secara jumlah kuota sekolah swasta dinilai mencukupi, Iwan mengingatkan bahwa persoalan utama bukan sekadar ketersediaan bangku, melainkan kemampuan ekonomi masyarakat untuk membayar biaya pendidikan.
“Kuota kursi kosong di swasta memang banyak. Tapi kalau tidak bisa dibeli oleh masyarakat karena kemahalan, ya sama saja bohong. Di sinilah komitmen negara diuji lewat skema subsidi,” kata Iwan Suryawan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemprov Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp218 miliar dalam APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut diperuntukkan sebagai beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu kategori Desil 1 hingga Desil 4 yang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), pemerintah menetapkan batas maksimal Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang gedung sebesar Rp1,5 juta serta subsidi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maksimal Rp100 ribu per bulan. Menurut Iwan, implementasi kebijakan tersebut harus dikawal secara ketat agar berjalan efektif.
Ia menilai nominal bantuan tersebut cukup membantu operasional sekolah swasta kecil, terutama yang berada di tingkat kecamatan, pedesaan, maupun wilayah pinggiran kabupaten. Dengan dukungan dana BOS dari pemerintah pusat, subsidi tersebut dianggap mampu menopang kebutuhan operasional dasar sekolah.
Namun demikian, Iwan menilai kondisi berbeda dihadapi sekolah swasta menengah maupun SMK yang memiliki program keahlian berbasis teknik dan teknologi. Tingginya biaya perawatan mesin praktik serta meningkatnya harga peralatan pendidikan pada tahun 2026 membuat ruang gerak sekolah untuk menjaga kualitas pembelajaran menjadi semakin terbatas.
Baca juga: Iwan Suryawan Dorong Pekerja Naik Kelas dan Industri Melesat Demi Wujudkan Jabar Emas
Karena itu, Iwan menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan skema subsidi pendidikan agar sekolah swasta tetap mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sekaligus memastikan tidak ada anak di Jawa Barat yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.

