Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Benar (dijadwalkan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/6/2026).
Anang menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Di Kejagung, Gedung Bundar,” ujarnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan surat permohonan JC telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Menurut dia, kliennya siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan Justice Collaborator,” kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Krisna menegaskan, pengajuan JC bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
“Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya.
“Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami,” kata Krisna.
Menurut Krisna, status Justice Collaborator akan mempermudah penyidik dalam mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnya telah disebut oleh penyidik Jampidsus.
“Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin,” ujarnya.
Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan agar proses pengungkapan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal.
“Kita berharap bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah Kepala BGN Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

