Jakarta, Denting.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan status justice collaborator (JC) yang telah diajukan Sony.
“Kamism ada jadwal pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa Sony pada pekan ini guna menindaklanjuti permohonan JC tersebut. Penyidik saat ini masih mempelajari dokumen yang diajukan sebelum memutuskan apakah Sony memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mekanisme pemberian status justice collaborator harus melalui tahapan kajian oleh penyidik.
“Tunggu saja nanti tanggalnya,” kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Anang, penyidik akan menilai kelayakan pemohon berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan apakah status JC dapat diberikan.
“Itu kan permohonan JC, mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Baca juga: Kejagung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu
Ketiganya diduga terlibat dalam engaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG. Kasus tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.

