Pemerintah Pastikan Lindungi TKW Korban Penganiayaan di Malaysia Meski Berstatus Nonprosedural

Jakarta, Denting.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pemerintah tetap memberikan perlindungan penuh kepada tenaga kerja wanita (TKW) berinisial YY yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia, meskipun korban diketahui bekerja melalui jalur nonprosedural.

Mukhtarudin mengatakan saat ini YY telah berada dalam penanganan perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. Pemerintah juga memastikan korban memperoleh pendampingan serta bantuan hukum selama proses hukum berlangsung.

“Saat ini para korban telah berada dalam penanganan Perwakilan RI dan proses hukum sedang berjalan di Malaysia. Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas setempat, sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses tersebut berlangsung, termasuk pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan,” kata Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan pemerintah akan memfasilitasi kepulangan korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai. Menurutnya, keselamatan dan perlindungan korban menjadi prioritas utama.

“Terkait pemulangan, pada prinsipnya pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai dilaksanakan. Keselamatan dan pelindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Mukhtarudin mengungkapkan berdasarkan informasi awal, para korban bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Namun, status tersebut tidak menghilangkan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

“Status tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” katanya.

Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Kementerian P2MI, lanjutnya, akan terus memperkuat edukasi, pencegahan, dan pengawasan terhadap penempatan pekerja migran.

Setelah korban kembali ke Indonesia, kementerian juga akan memberikan pendampingan lanjutan. Apabila korban ingin kembali bekerja ke luar negeri, pemerintah akan mengarahkan melalui jalur prosedural agar memperoleh perlindungan yang lebih optimal.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap YY menghebohkan publik setelah video aksi kekerasan tersebut beredar di media sosial. Dalam video itu, korban tampak dipukuli oleh seorang pria dan seorang wanita, sementara seorang wanita lainnya merekam kejadian tersebut.

Kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang terkait kasus penganiayaan tersebut.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Heni Hamidah, membenarkan bahwa korban merupakan WNI yang bekerja di Malaysia. Saat ini Kementerian Luar Negeri bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan kepada korban.

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Bertemu Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Anggaran MBG Masih Belum Dipastikan

“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” ujar Heni.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai