KPK Dalami Pengakuan Bos Blueray Soal Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengakuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang mengaku telah memberikan uang senilai total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mengonfirmasi fakta yang terungkap dalam persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu menganalisis secara menyeluruh fakta-fakta yang muncul selama persidangan dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurutnya, informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada Djaka Budi Utama masih akan didalami melalui penyidikan yang saat ini masih berjalan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

“Saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk pengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya,” kata Budi.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), John Field mengakui adanya pemberian uang melalui amplop berkode BC1 yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Jaksa mengungkap, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), pemberian tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap kali penyerahan, amplop berkode BC1 disebut berisi uang Rp3 miliar sehingga total keseluruhan mencapai Rp21 miliar.

Selain BC1, terdapat pula amplop berkode BC2 yang ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal serta BC3 untuk Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono. Dalam persidangan, John membenarkan rincian aliran dana yang dibacakan oleh jaksa.

Secara keseluruhan, John Field bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan.

Adapun sejumlah pihak yang diduga menerima suap dari John antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.

Baca juga: KPK Analisis Fakta Persidangan Dugaan Aliran Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Kasus tersebut masih terus bergulir, sementara KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai