Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan dana tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil.
Burhanuddin merinci, hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair mencapai Rp978 miliar. Sementara itu, pemulihan aset dari Eddy Tansil dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset), yang meliputi uang tunai sebesar Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun.
“Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan, penyerahan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola serta memulihkan aset yang telah dirampas negara.
“Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengelola dana hasil pemulihan aset tersebut secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pengelolaan aset negara yang baik akan memperkuat kondisi keuangan negara dan berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara makin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” kata Purbaya.
Penyerahan aset senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara serta memperkuat penerimaan negara bukan pajak melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana.

