Jakarta, Denting.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa langkah aparat keamanan mensterilkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dari aksi demonstrasi mahasiswa pada pekan lalu bukan merupakan bentuk pembatasan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengaturan yang diperbolehkan oleh aturan.
“Tidak ada (pembatasan hak), itu namanya pengaturan. ‘Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.’ Sesuai aturan boleh. Pengaturan,” kata Pigai saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Pigai menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi pelaksanaan aksi unjuk rasa, terutama apabila menyangkut jalan protokol utama.
“Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain. Bisa. Namanya juga pengaturan,” ujarnya.
Menurut Pigai, pengaturan tersebut sejalan dengan Prinsip Siracusa, yakni pedoman internasional mengenai pembatasan atau derogasi pelaksanaan hak asasi manusia yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sebelumnya, massa aksi dari sejumlah universitas di Jakarta tidak dapat memasuki kawasan Bundaran HI setelah aparat melakukan blokade di Jalan MH Thamrin. Ratusan mahasiswa yang mengenakan almamater berbagai perguruan tinggi melakukan long march dari kawasan Semanggi menuju Bundaran HI.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Bertemu Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Anggaran MBG Masih Belum Dipastikan
Massa tiba di Jalan MH Thamrin sekitar pukul 14.30 WIB dengan membawa berbagai atribut demonstrasi. Namun, mereka tertahan di sekitar lokasi karena petugas keamanan membentuk barikade di sebagian ruas Jalan MH Thamrin sehingga akses menuju Bundaran HI tidak dapat dilalui.

