KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kemenag ke Pansus Haji DPR, Eks Stafsus Yaqut Diperiksa

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan staf khusus Yaqut, Mohammad Nuruzzaman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

“Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, konfirmasi tersebut diperlukan karena penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut dari sejumlah saksi lain.

“Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini,” ujarnya.

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah penyidik akan memanggil anggota Pansus Haji DPR untuk dimintai keterangan.

“Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya,” katanya.

Selain Mohammad Nuruzzaman, KPK juga memeriksa M Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, Direktur PT Jazirah Iman Andi Alfiah, serta Direktur PT Jazirah Iman A. Alfiah Putri Iriyanto.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Taufik, uang tersebut diduga disiapkan Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).

KPK menduga uang sebesar 1 juta dolar AS itu diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kepada seorang perantara berinisial ZA yang disebut ditunjuk untuk menyalurkan dana tersebut kepada anggota Pansus Haji DPR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA telah menerima uang tersebut, namun dana itu belum sempat diserahkan kepada anggota Pansus Haji DPR.

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Bos Blueray Soal Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai

“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” ujar Taufik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai