KPK Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi, Nama Silmy Karim Terseret

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Pada Rabu (17/6/2026), penyidik KPK memanggil 11 orang saksi untuk mendalami mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menggali informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui alur pengurusan izin tinggal tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Sebanyak 11 saksi yang dipanggil terdiri dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Dari pihak swasta, KPK memanggil RDS serta IR dan FQ yang merupakan staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima. Sementara delapan saksi lainnya merupakan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat yang menempati sejumlah jabatan strategis.

Mereka antara lain DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA sebagai Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, ENI selaku Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, IRM sebagai Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta dua kepala seksi berinisial HSR dan DAA.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT berlangsung, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka antara lain Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga: KPK Awasi 49 Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp4,255 Triliun, Tekankan Pencegahan Korupsi Sejak Awal

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara yang menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar sepanjang 2026 tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai