Denting.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Inge menjelaskan, total penerimaan sebesar Rp52,85 triliun berasal dari empat sumber utama, yakni PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.
Dari sektor PMSE, penerimaan sebesar Rp40,55 triliun dikumpulkan melalui 233 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Rinciannya terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,06 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp147,46 miliar hingga Mei 2026.
Menurut Inge, penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Adapun penerimaan dari sektor fintech tercatat sebesar Rp4,98 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp574,38 miliar hingga Mei 2026.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,85 triliun,” jelas Inge.
Di sisi lain, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun hingga Mei 2026.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Kongkalikong Restitusi Pajak, Nilai Pengembalian Melonjak Rp160 Triliun
“Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun,” pungkas Inge.

