Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rumah Sakit Polri Kramat Jati segera menuntaskan perawatan medis mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, agar proses hukum yang menjeratnya dapat kembali berjalan.
Gus Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ia tengah menjalani perawatan di RS Polri setelah penahanannya dibantarkan karena alasan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap tindakan medis yang dibutuhkan segera dilakukan sehingga Yaqut dapat pulih dan mengikuti tahapan proses hukum berikutnya.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam waktu dekat telah menjadwalkan pelaksanaan tahap II, yakni pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Menurutnya, percepatan penanganan medis menjadi penting agar agenda tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Yaqut membutuhkan tindakan operasi akibat gangguan pada saluran pencernaan. Namun hingga kini prosedur operasi tersebut belum dilakukan.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi.
Ia menegaskan pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Meski demikian, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. Penyidik juga terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut agar proses penegakan hukum tidak terhambat.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Yaqut pertama kali ditahan KPK pada 12 Maret 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditahan pada 17 Maret 2026.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek di Kemenhub, Diduga Mengalir ke Pejabat hingga Anggota DPR
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

