Bahlil Tetapkan Tarif Listrik PLN Tetap hingga September 2026

Jakarta, Denting.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026, yakni untuk periode Juli hingga September 2026.

Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan. Namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, perhitungan mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan tarif listrik mengalami kenaikan.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil, Rabu (1/7/2026).

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Fee Proyek di Kemenhub, Diduga Mengalir ke Pejabat hingga Anggota DPR

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kepada masyarakat semakin baik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai