Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perubahan opini audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) pagi dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saat ini yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dua hari setelah penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari (TTN), Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Angga dan Titin diduga menerima suap untuk mengubah opini audit sehingga dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan pasal mengenai pemberian suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Kasus Pemerasan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

