Sidang Ijazah Palsu, Dokter Tifa Klaim Jokowi Jarang Hadiri Acara UGM

Jakarta, denting.id – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Usai menjalani sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026), ia menyoroti minimnya keterlibatan Jokowi dalam berbagai agenda di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam keterangannya, Dokter Tifa mengeklaim bahwa selama 10 tahun masa jabatan publiknya, Jokowi disebut tidak pernah secara tegas mengakui sebagai lulusan UGM maupun aktif dalam kegiatan kampus.

“Beliau tidak pernah, sungguh pun sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM. Tidak pernah datang ke UGM dan tidak pernah diundang oleh UGM,” ujar Tifa kepada awak media.

Ia membandingkan sosok Jokowi dengan alumni UGM lainnya yang kerap hadir dalam acara Dies Natalis atau kegiatan kampus. Menurut Tifa, sosok seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, hingga Mahfud MD secara rutin terlibat dalam kegiatan kampus dan napak tilas UGM.

“Di mana kita itu melakukan napak tilas dari Kampus UGM pertama, itu selalu ada pejabat-pejabat. Contoh seperti Pak Ganjar Pranowo selalu hadir setiap tahun. Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun,” tambahnya.

Baca juga: Botol Rahasia Pickford Jadi Sorotan Usai Argentina Singkirkan Inggris

Fakta di Lapangan

Pernyataan Tifa mengenai minimnya kehadiran Jokowi di kampus tersebut berbanding terbalik dengan catatan resmi pihak universitas. Berdasarkan data dari laman resmi www.ugm.ac.id, Jokowi tercatat beberapa kali hadir dalam acara resmi kampus semasa menjabat sebagai Presiden RI.

Pada 19 Desember 2017, Jokowi diketahui memberikan kuliah umum dalam peringatan Dies Natalis UGM ke-68 di Grha Sabha Pramana. Selain itu, pada 17 Oktober 2025, ia juga terpantau menghadiri Rapat Senat Terbuka di Auditorium Fakultas Kehutanan bersama Menteri Kehutanan saat itu, Raja Juli Antoni.

Proses Hukum Berlanjut

Terkait persidangan yang dijalaninya, Dokter Tifa menegaskan bahwa tim hukumnya telah menyusun eksepsi atau nota keberatan berdasarkan kajian mendalam, baik dari sisi ilmiah maupun fakta-fakta yang ia temukan terkait penelitian ijazah Jokowi.

“Intinya, waktu kami melakukan nota perlawanan, itu sudah dikaji betul ya, baik dari sisi ilmu, fakta-fakta, dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai