Menteri ATR/BPN Tetapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Jakarta, Denting.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru untuk layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.

“Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari,” ujar Nusron dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Nusron, sistem baru ini menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan akan diproses berdasarkan urutan masuk. Skema tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pengukuran tanah.

Selain layanan reguler, ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan percepatan proses pengukuran. Layanan ini dapat dimanfaatkan dengan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Waktu tersebut dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Skema pelayanan baru meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon selama lima hari.

Baca juga: Purbaya Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Untuk mengatasi hambatan yang selama ini kerap terjadi pada proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron menyatakan ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, pasti, dan efisien.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai