Verifikasi 50 Jukir di Suryakencana, Pemkot Bogor Kejar Target Rp4 Miliar dari Parkir

 

 

Bogor, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat pengelolaan parkir resmi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya dilakukan melalui verifikasi langsung terhadap juru parkir (jukir) di sejumlah zona parkir resmi.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan inspeksi di sepanjang Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Senin (3/8/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sekaligus mewawancarai sekitar 50 jukir yang beroperasi di zona parkir resmi Pemkot Bogor.

Jenal mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan data jukir, penggunaan karcis resmi, hingga mekanisme setoran dari lapangan ke Dishub berjalan sesuai ketentuan.

“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket atau karcis resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru seperti apa,” ujar Jenal seusai inspeksi.

Banyak Parkir Resmi Tak Berikan Karcis

Jenal mengatakan penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait parkir resmi yang tidak disertai karcis.

Menurutnya, karcis menjadi salah satu tanda bahwa aktivitas parkir tersebut berada dalam pengelolaan pemerintah, sekaligus membedakannya dengan parkir liar.

“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Pemkot Bogor juga akan memberikan pembinaan kepada para jukir. Pembinaan tersebut rencananya dilakukan setiap tiga bulan untuk meningkatkan pemahaman jukir mengenai aturan sekaligus membangun kepercayaan dalam pengelolaan parkir.

Jenal menyebut jukir memiliki peran penting dalam membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.

Besaran setoran jukir berbeda-beda, tergantung luas lahan dan jumlah kendaraan yang menggunakan area parkir.

Di Jalan Suryakencana, misalnya, setoran jukir kepada Dishub disebut berada di kisaran Rp120 ribu hingga Rp480 ribu. Nilai tersebut berpotensi meningkat saat akhir pekan dan belum termasuk pendapatan jukir.

Ada 110 Zona Parkir Resmi

Pemkot Bogor saat ini memiliki sekitar 110 titik zona parkir resmi. Seluruh titik tersebut akan terus dievaluasi untuk memastikan pengelolaannya berjalan sesuai aturan.

“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” kata Jenal.

Selain verifikasi jukir, Pemkot Bogor juga mendorong digitalisasi pembayaran di seluruh zona parkir resmi.

Menurut Jenal, sistem pembayaran digital diperlukan untuk meningkatkan transparansi karena transaksi dapat langsung tercatat dan masuk ke kas daerah.

Pemkot juga akan mempertegas penerapan sanksi berupa denda bagi pengendara yang melanggar ketentuan parkir.

Target Parkir Rp4 Miliar

Jenal mengatakan sektor parkir tepi jalan menjadi salah satu sumber pendapatan yang terus digenjot Pemkot Bogor.

Target pendapatan dari sektor tersebut pada 2026 ditetapkan sekitar Rp4 miliar.

“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang jukir di Jalan Suryakencana, Dede, mengatakan dirinya rutin memberikan karcis kepada pengendara yang menggunakan area parkir resmi.

Ia juga mulai menggunakan pembayaran digital melalui QRIS untuk memudahkan transaksi.

“Seringnya saya pakai QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub,” ujar Dede.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai