Menteri HAM Pigai Dorong Warga Papua Berani Suarakan Ketidakadilan

Jakarta, Denting.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan hak-hak mereka. Namun, ia menekankan tuntutan tersebut tidak boleh berupa keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pigai menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026). Menurutnya, masyarakat tetap bebas menyampaikan aspirasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi selama dilakukan sesuai hukum dan konstitusi.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai.

Ia menilai tuntutan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, Pigai meminta masyarakat tidak takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan ditempuh melalui mekanisme yang sah.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujarnya.

Dorong Advokasi Berbasis Bukti

Pigai juga mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Ia meminta berbagai persoalan yang dialami masyarakat dihimpun melalui fakta, data, informasi, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Pigai, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai akses masyarakat terhadap keadilan perlu diperkuat dengan mendekatkan institusi penegak hukum ke wilayah-wilayah konflik.

Pigai mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, termasuk Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah di sekitarnya.

Namun, menurutnya, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan harus dibarengi dengan penguatan masyarakat sipil serta advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar Pigai.

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat tidak bertentangan dengan kepentingan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong semakin banyak pihak tampil memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.

Baca juga: Menteri PANRB Sanksi 35 ASN, 8 Kasus Terkait Korupsi

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” tutur Pigai.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai