MEDAN, Denting.id — Polisi menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu yang diduga berasal dari Aceh dan hendak dibawa menuju Tangerang, Banten. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Jumat (14/8/2026).
Sabu tersebut disembunyikan di dalam bagian dinding mobil yang telah dimodifikasi. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MI (29) dan MD (30), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan petugas menyita 27 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus berwarna biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Andy, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas di wilayah Sumatera Utara menggunakan sebuah mobil.
Informasi tersebut diterima petugas pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan profiling terhadap kendaraan serta orang yang diduga terlibat.
“Petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku,” ujar Andy.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati sebuah mobil Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kecamatan Kotapinang.
Mobil tersebut diketahui ditumpangi dua orang pria. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua penumpang yang diketahui berinisial MI dan MD.
“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki-laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di dalam mobil tersebut,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan pada bagian dinding mobil yang telah dimodifikasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 kilogram.
Polisi selanjutnya membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur darat Sumatera untuk mengirim barang terlarang ke wilayah lain di Indonesia.

