BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat penertiban angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun. Hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 803 unit dari total 1.780 angkot dalam kategori tersebut telah dicabut izinnya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menargetkan seluruh proses penertiban angkot tua tersebut dapat dituntaskan hingga akhir 2026. Hal itu disampaikannya saat memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).
Dedie menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie.
Berdasarkan data Pemkot Bogor, progres penataan angkot berusia di atas 20 tahun telah mencapai 45,1 persen. Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen serta pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Atas temuan tersebut, Dedie meminta Dishub Kota Bogor memperkuat penegakan aturan. Ia menilai penertiban perlu dilakukan secara konsisten agar kondisi transportasi di Kota Bogor semakin tertata.
“Kita ingin Kota Bogor indah,” ujarnya.
Peremajaan Angkot Ditunda
Di tengah proses penertiban, Pemkot Bogor memutuskan menunda pelaksanaan peremajaan angkot. Kebijakan tersebut diambil karena masih ditemukan pelaku usaha angkutan yang belum mematuhi ketentuan dalam Perda.
Dedie mengatakan, pemerintah ingin terlebih dahulu memperoleh gambaran yang jelas mengenai kebutuhan transportasi di setiap wilayah sebelum menentukan pola peremajaan.
“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.
Selain penertiban, Pemkot Bogor juga mulai memetakan kembali rencana rerouting angkot serta aktivasi Koridor 3 dan Koridor 4.
Dedie menargetkan seluruh proses penertiban angkot berusia di atas 20 tahun selesai pada akhir tahun ini.
“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” katanya.
Minta Dukungan Daerah hingga Pusat
Pemkot Bogor juga meminta dukungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, untuk turut menertibkan angkutan antarkota yang melintas hingga masuk ke pusat Kota Bogor.
Langkah tersebut dinilai penting agar penataan transportasi tidak hanya dilakukan terhadap angkot yang beroperasi di dalam wilayah Kota Bogor, tetapi juga mencakup angkutan dari daerah sekitar yang melintas di pusat kota.
Pemkot Bogor juga telah menyampaikan langkah penataan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Salah satunya dengan meminta agar tidak diterbitkan izin baru untuk peremajaan angkot berusia di atas 20 tahun yang beroperasi dan melintas di kawasan pusat Kota Bogor.
Apel tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi, kepala perangkat daerah, jajaran Dishub Kota Bogor, Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

