Polda Metro Jaya Tangkap 322 Orang Terkait Kerusuhan Demo 27 Agustus, 49 Jadi Tersangka

 

JAKARTA, Denting.id – Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sebagian besar orang yang diamankan telah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan.

“Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Budi menjelaskan, dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 49 orang kini berstatus tersangka.

Dari jumlah tersebut, 44 tersangka ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara lima anak yang berhadapan dengan hukum ditangani oleh Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

“Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” ujarnya.

273 Orang Telah Dipulangkan

Dengan demikian, mayoritas warga yang sempat diamankan dalam rangkaian penanganan kerusuhan tersebut telah dipulangkan setelah proses pemeriksaan.

Polisi masih menangani perkara terhadap 49 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Untuk lima anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya dilakukan oleh unit yang memiliki kewenangan khusus dalam perkara yang melibatkan anak.

Polda Metro Jaya menyatakan data tersebut menjadi angka terbaru terkait jumlah orang yang diamankan dan status hukum mereka dalam penanganan kasus kerusuhan aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai