Pemkot Bogor Perkuat Pencegahan Penyimpangan Seksual Lewat Perwali Nomor 20 Tahun 2026

 

BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026.

Perwali tersebut menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penerbitan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diterapkan secara konkret di lapangan.

“Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan,” kata Dedie.

Dedie menegaskan, penanganan persoalan sosial tersebut harus dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, seluruh proses tetap harus berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” tegasnya.

Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menjelaskan Perwali tersebut memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai mekanisme pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah.

“Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulia, Selasa (8/9/2026).

Atur Mekanisme Pengaduan

Salah satu poin penting dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum.

Pengaduan dapat disampaikan kepada Wali Kota Bogor maupun perangkat daerah yang menangani urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Setiap pengaduan yang diterima akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S).

Pemkot Bogor mengimbau masyarakat menggunakan mekanisme pengaduan resmi dan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses tersebut, masyarakat juga dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi pihak yang dilaporkan.

KP4S Dibentuk Paling Lambat Satu Tahun

Perwali Nomor 20 Tahun 2026 mengatur KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

KP4S nantinya berperan dalam memperkuat koordinasi serta mendukung proses pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Sebelum KP4S terbentuk secara resmi, pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan untuk sementara dilakukan oleh unit kerja di Sekretariat Daerah Kota Bogor yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya Perwali tersebut, Pemkot Bogor berharap upaya pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta tetap menjamin proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai