Klarifikasi Soal “Penggerebekan” di Kos Sukabumi, Kuasa Hukum RP: Klien Berpakaian Lengkap

 

SUKABUMI, Denting.id — Kuasa hukum RP, Muhammad Tahsin Roy, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan perzinahan yang menyeret kliennya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Tahsin menegaskan, pihaknya meminta agar informasi mengenai peristiwa tersebut disampaikan secara berimbang dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, RP saat berada di sebuah kamar kos bersama seorang perempuan berinisial SSP disebut dalam kondisi berpakaian lengkap. RP disebut mengenakan pakaian berupa baju dan celana panjang.

“Klien kami berpakaian lengkap dan berada di dalam kamar. Tidak ditemukan sedang melakukan hubungan seksual ataupun perbuatan lain sebagaimana yang dituduhkan,” kata Tahsin dalam keterangannya.

Tahsin juga menilai keberadaan seorang laki-laki dan perempuan di dalam satu kamar tidak serta-merta dapat dijadikan bukti telah terjadi perzinahan. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Ia turut menyoroti status perkawinan SSP yang disebut tengah menjalani proses perpisahan atau perceraian. Namun, menurut Tahsin, status hukum seseorang tetap harus mengacu pada dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Tahsin meminta penggunaan istilah “penggerebekan” dalam pemberitaan dilakukan secara hati-hati. Ia menilai perlu ada pembedaan antara laporan atau dugaan dengan fakta yang telah terbukti secara hukum.

“Kami meminta agar pemberitaan tidak membentuk kesimpulan sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tahsin juga mengingatkan pentingnya menghormati hak hukum RP, termasuk asas praduga tak bersalah, serta menjaga nama baik dan privasi pihak-pihak yang terlibat.

Ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.

Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan perzinahan tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status dan pembuktian perkara akan ditentukan berdasarkan proses penyelidikan maupun penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai