JAKARTA, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang Rp1,5 miliar diserahkan pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Erwin merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyebut Erwin diduga berperan sebagai perantara untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Kasus tersebut bermula dari persoalan blokir sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikelola Summarecon. Menurut KPK, pihak perantara Summarecon sebelumnya berupaya meminta Sontang membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Namun, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasannya. Pihak perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk membantu menjembatani komunikasi dengan Sontang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada awal Agustus 2026, muncul dugaan permintaan imbalan sebesar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
“Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik dalam keterangan KPK.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui pihak perantara Summarecon.
“Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026,” ujar Taufik.
Dari uang Rp1,5 miliar tersebut, KPK menyebut Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut KPK, uang Rp200 juta tersebut berkaitan dengan dugaan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Sementara itu, penyidik masih mendalami aliran sisa uang Rp1,3 miliar serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau terkait dengan uang tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka tersebut antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat tersangka dari pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam perkara dugaan suap tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, komunikasi antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

