Depok, Denting.id — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi lahan di Tapos, Kota Depok.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (21/9/2026).
Selain I Wayan, JPU KPK juga menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dengan pidana 8 tahun 2 bulan penjara. Sementara itu, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Untuk I Wayan, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan ketentuan subsider satu bulan penjara apabila tidak dibayarkan. JPU juga meminta ketiga terdakwa tetap ditahan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, para terdakwa diduga menerima uang Rp850 juta dari pihak PT Karabha Digdaya yang berkaitan dengan proses eksekusi lahan tersebut.
Kasus bermula setelah PT Karabha Digdaya memenangkan sengketa perdata atas lahan tersebut dan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok. Dalam prosesnya, muncul permintaan fee eksekusi yang kemudian disepakati sebesar Rp850 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan melalui Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Dalam rangkaian perkara yang diungkap KPK, penyerahan uang dilakukan pada Februari 2026 dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Selain perkara penerimaan suap tersebut, Bambang Setyawan menghadapi dakwaan kumulatif terkait penerimaan gratifikasi. Hal itu menjadi salah satu faktor yang membedakan tuntutan terhadap Bambang dengan dua terdakwa lainnya.
Jaksa menilai sejumlah hal sebagai pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta sikap berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
JPU KPK mendakwa ketiganya melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan memasuki tahapan pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

