Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 10 Kg Ganja di Jaksel dan Bogor, Dua Pria Ditangkap

 

BOGOR, Denting.id — Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 10 kilogram ganja dan menangkap dua pria yang diduga terlibat.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial BE (43) dan AD (27). Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I. Nengah Suparta mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di pinggir Jalan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian mengamankan BE.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik juga mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Keduanya yakni BE (43), dan AD (27),” kata Nengah dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap BE, polisi menemukan tiga pak ganja dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam tas kertas berwarna merah.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengembangan pertama dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong. Di lokasi tersebut, polisi menangkap AD.

Penyidik kemudian melanjutkan pengembangan ke lokasi berikutnya, yakni sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam pak ganja dengan berat sekitar 6 kilogram.

“Di tempat tersebut, penyidik menemukan 6 pak ganja dengan berat sekitar 6 kilogram dalam sebuah kardus yang dilakban merah,” ujar Nengah.

Penggeledahan kemudian dilakukan di lokasi lainnya, yakni sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong. Polisi kembali menemukan satu pak ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus mencapai 10 kilogram.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal dan tujuan distribusi ganja yang ditemukan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai