BEKASI, Denting.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan pria berinisial NHW. Ari bin Mulyana divonis 12 tahun penjara, sedangkan Aris Aparatuloh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Bekasi pada Senin (21/9/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan terhadap NHW, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pidana kurungan 12 tahun,” demikian putusan terhadap Ari yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, Aris Aparatuloh dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ika Lusiana Riyanti, dengan anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo.
Vonis yang dijatuhkan kepada keduanya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ari dan Aris masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Berawal dari Kenalan di MiChat
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Januari 2026. Dalam dakwaan jaksa, korban NHW disebut mengenal Ari melalui aplikasi MiChat.
Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, Ari menggunakan akun dengan nama Rendi Andrian, sedangkan korban menggunakan nama Sandi.
Jaksa menyebut perkenalan tersebut kemudian berujung pada kesepakatan antara Ari dan korban. NHW disebut menawarkan uang sebesar Rp50 ribu kepada Ari.
“Korban menawarkan uang sejumlah Rp50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa mengatakan NHW kemudian meminta Ari melakukan aktivitas seksual. Ari yang saat itu membutuhkan uang disebut menyetujui tawaran tersebut.
Perkara tersebut kemudian berujung pada pembunuhan terhadap NHW hingga Ari dan Aris diproses secara hukum sebagai terdakwa.
Setelah melalui persidangan, majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ari dan 10 tahun penjara kepada Aris. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 15 tahun penjara.
