11 Tuntutan Buruh dalam Aksi di Jakarta Hari Ini, dari Upah Layak hingga Perlindungan Pekerja Platform

 

JAKARTA, Denting.id — Kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 50.000 buruh dari sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Mereka juga akan menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Berikut 11 tuntutan buruh dalam aksi tersebut:

1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Buruh menuntut terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan dan kepentingan pekerja.

2. Menjamin kepastian kerja

Buruh meminta kepastian kerja dengan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.

3. Menjamin upah yang layak

Buruh menuntut jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk penghapusan sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.

4. Melindungi pekerja platform

Perlindungan juga dituntut bagi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak

Buruh meminta hak pesangon dijamin serta adanya perlindungan terhadap pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

6. Memperkuat serikat pekerja

Buruh menuntut penguatan serikat pekerja sekaligus jaminan terhadap kebebasan berserikat.

7. Mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja

Keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja diminta menjadi salah satu tujuan utama dalam pembangunan.

8. Menindak perusahaan yang melanggar

Buruh meminta adanya sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

9. Melindungi hak buruh perempuan

Buruh perempuan dituntut mendapatkan perlindungan, termasuk terkait hak cuti haid. Dalam tuntutan tersebut, pekerja tidak seharusnya diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit untuk memperoleh hak tersebut.

10. Membuka kesempatan kerja bagi kelompok rentan

Buruh meminta adanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta pekerja rentan lainnya.

11. Meningkatkan keterampilan menghadapi otomatisasi

Buruh menuntut pelaksanaan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan keterampilan baru atau reskilling bagi pekerja Indonesia.

Program tersebut dinilai diperlukan untuk menghadapi perubahan dunia kerja, termasuk peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Supriyadi mengatakan massa buruh akan berkumpul di Jalan MH Thamrin, tepatnya di samping Mal Grand Indonesia.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut massa aksi tidak akan menyentuh kawasan Bundaran HI. Rencananya, buruh bergerak dari kawasan Semanggi menggunakan sepeda motor menuju depan Menara UOB di Jalan MH Thamrin.

Selain menyampaikan aspirasi di lokasi aksi, perwakilan buruh juga akan menyerahkan petisi kepada pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai