Jakarta, Denting.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan banding tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Anang mengatakan Kejagung menghormati putusan majelis hakim PT Jakarta. Jaksa, kata dia, masih memiliki waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
“Kita menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta,” ujarnya.
Putusan banding Nadiem dibacakan dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya diturunkan dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548 miliar.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar),” kata hakim.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Nadiem dikenakan tambahan pidana penjara selama enam tahun.
“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujar hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Baca juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi BUMD Migas Bekasi
Sementara itu, Kejagung masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan.

