BEKASI, Denting.id — Raket padel merek Babolat edisi khusus senilai sekitar Rp30 juta dicuri dari tempat penyewaan lapangan padel Lions Padel Society, Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman CCTV, pelaku diduga seorang perempuan yang mengenakan jaket hoodie dan masker. Pelaku terlihat mengambil raket padel Babolat berwarna biru-hitam yang digantung di rak pajangan.
Pengelola lapangan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus mengatakan, ketiga pelaku berinisial AES, BVS, dan FNU ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
“(Pelaku) AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB,” kata Verdika dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut.
AES disebut berperan sebagai pihak yang merencanakan pencurian. Dia kemudian meminta FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis,” ujar Verdika.
Sementara itu, FNU berperan sebagai eksekutor yang mengambil dan membawa raket dari lokasi. Setelah berhasil mendapatkan raket, barang tersebut diserahkan kepada BVS untuk dijual.
“Sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” jelasnya.
Polisi berhasil menemukan kembali raket Babolat yang dilaporkan hilang. Barang tersebut diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.
Verdika mengatakan, kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang bukti yang ditemukan.
“Raket yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian,” ucapnya.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” lanjut Verdika.
Akibat pencurian tersebut, pihak Lions Padel Society mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

