Halte GOR 2 Pajajaran Bogor Dibersihkan dari Vandalisme, Pelaku Terancam Sanksi Sosial

 

BOGOR, Denting.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor membersihkan Halte GOR 2 Pajajaran, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang sebelumnya dipenuhi coretan vandalisme.

Pembersihan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, coretan yang sebelumnya memenuhi bagian depan, samping, hingga belakang halte kini telah dibersihkan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bogor Rudy Partawijaya mengatakan, pembersihan dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang menggunakan halte, khususnya penumpang BisKita Transpakuan.

“Itu kan milik kita bersama, dipelihara dengan baiklah. Kalau, misalkan, melihat orang yang vandalisme, tolong dikasih tahu, ditegur,” ujar Rudy.

Rudy mengimbau masyarakat ikut menjaga fasilitas transportasi publik. Ia meminta warga tidak melakukan vandalisme serta menegur apabila menemukan tindakan yang merusak fasilitas umum.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Bogor Wawan Sanwani mengatakan pelaku vandalisme yang tertangkap tangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita kenakan sanksi sosial kepada pelaku untuk membersihkan kembali halte yang jadi obyek vandalismenya,” tutur Wawan.

Dengan pembersihan tersebut, kondisi Halte GOR 2 Pajajaran kini kembali bersih dan dapat digunakan dengan lebih nyaman oleh masyarakat yang menunggu layanan BisKita Transpakuan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai