Pemprov DKI Dorong Apoteker Jadi Garda Edukasi, Pengawasan Distribusi Obat Diperketat

 

JAKARTA, Denting.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai upaya memberantas penyalahgunaan obat-obatan tidak cukup hanya mengandalkan razia dan penindakan. Pencegahan dari sisi hulu melalui edukasi serta pengawasan distribusi obat dinilai perlu diperkuat.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, penindakan represif harus diimbangi dengan langkah pencegahan agar persoalan penyalahgunaan obat dapat ditangani secara menyeluruh.

“Kita semuanya sadar bahwa razia dan penindakan represif itu enggak pernah cukup kalau kita lakukan hanya di hilir tanpa kita melakukan penanganan di hulunya,” kata Ali dalam Puncak Peringatan World Pharmacist Day 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Salah satu langkah yang didorong Pemprov DKI adalah memperkuat peran apoteker dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Ali mendorong apoteker menjadi agent of change yang aktif menyampaikan informasi mengenai penggunaan obat secara tepat dan aman.

Menurutnya, edukasi menjadi bagian penting untuk mencegah masyarakat menggunakan obat-obatan tertentu di luar indikasi medis.

Selain edukasi, Ali meminta seluruh pemangku kepentingan ikut mengawasi distribusi obat-obat tertentu (OOT) yang berpotensi disalahgunakan.

“Bagaimana juga kita seluruh stakeholders di masyarakat, mari kita awasi distribusi OOT ya, di mal, di apotek, di toko obat. Pokoknya pelajari kenapa enggak boleh di BPOM tadi, terus nanti pelaporan, pelaporan aja kalau ada yang enggak benar,” tuturnya.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari lingkungan tempat penjualan obat hingga masyarakat sebagai pengguna.

Ali mengatakan Pemprov DKI akan melibatkan berbagai unsur dalam upaya memperkuat pengawasan tersebut. Kolaborasi akan dilakukan dengan aparat penegak hukum, masyarakat, hingga sektor swasta.

“Nah, ini tentu dari tingkat provinsi, Pemprov DKI kita akan mengolaborasi semua lintas sektor, baik itu dari aparat maupun masyarakat dan sektor swasta,” kata Ali.

Sebelumnya, Pemprov DKI menyoroti peredaran tramadol dan penyalahgunaan sejumlah obat tertentu di Jakarta. Sepanjang 2025, Satpol PP DKI disebut telah menyita lebih dari 39.436 butir tramadol ilegal di berbagai wilayah.

Pemprov DKI menilai penanganan persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan pengawasan distribusi.

Dengan keterlibatan apoteker, masyarakat, aparat, dan sektor swasta, Pemprov DKI berharap pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dapat dilakukan lebih menyeluruh.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai