Bogor, Denting.id – Sebanyak 133 sopir angkot di Kota Bogor yang terdampak penonaktifan angkot berusia 20 tahun ke atas akan diarahkan mengikuti program padat karya.
Program tersebut disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai salah satu solusi bagi pengemudi yang terdampak pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
Fungsional Pengantar Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Edwin Setyabudi, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan program tersebut.
Menurut Edwin, data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menunjukkan 133 sopir angkot telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program padat karya.
“Namun, data yang lengkap baru ada 133 orang. Kami sudah konfirmasi ke Dishub terkait hal tersebut,” kata Edwin saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).
Edwin mengatakan salah satu opsi pekerjaan yang akan diberikan kepada para sopir adalah membantu menjaga kebersihan di sejumlah terminal di Kota Bogor.
“Misalnya pembersihan di area terminal-terminal. Nanti akan kita bicarakan lagi dengan Pak Wakil Wali Kota (Jenal Mutaqin) untuk detail pastinya, tapi gambaran awalnya seperti itu,” ujarnya.
Program padat karya tersebut direncanakan berlangsung pada 13 atau 14 Agustus 2026.
Disnaker Siapkan 1.342 Kuota
Sebelumnya, Sekretaris Disnaker Kota Bogor, Sahib Khan, mengatakan Pemkot Bogor menyediakan kuota hingga 1.342 peserta untuk program padat karya.
Penyerapan eks sopir angkot menjadi salah satu upaya pemerintah membantu pengemudi yang terdampak kebijakan penghentian operasional angkot berusia 20 tahun atau lebih.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan beroperasinya angkot dengan usia kendaraan 20 tahun ke atas.
Sahib mengatakan program padat karya ditujukan bagi masyarakat yang masih membutuhkan pekerjaan dan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Bagi sopir angkot yang memang masih butuh pekerjaan, insyaallah ada kegiatan padat karya di Disnaker,” ujar Sahib sebelumnya.
Adapun calon peserta harus memenuhi kriteria tertentu, di antaranya masuk dalam desil 1 sampai 5 dan berusia di bawah 60 tahun.
Digaji, Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Para peserta nantinya akan ditempatkan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan Kebersihan, Ketertiban, dan Keamanan (K3).
Pekerjaan tersebut antara lain membersihkan sampah dan saluran drainase di sejumlah lokasi. Skema pekerjaannya disebut memiliki kemiripan dengan petugas kebersihan yang dikenal sebagai ‘pasukan oranye’ di Jakarta.
Program padat karya direncanakan berlangsung selama 10 hari. Selama mengikuti kegiatan, peserta juga akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau selama 10 hari itu terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, nah itu dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sahib.
Selain insentif, peserta juga akan mendapatkan makanan, makanan ringan, serta perlengkapan yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.
Program ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sementara bagi para sopir angkot yang kehilangan sumber penghasilan akibat kebijakan pembatasan usia kendaraan angkot di Kota Bogor.

