Curi Motor Bersenjata Samurai, Pemuda 29 Tahun Ditangkap Polsek Astanaanyar Bandung

 

BANDUNG, Denting.id – Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial HR (29) yang diduga mencuri sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis samurai.

HR ditangkap saat anggota Polsek Astanaanyar melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota Bandung pada Kamis (24/9/2026) dini hari.

Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan penangkapan bermula ketika petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain di sekitar pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja sekitar pukul 00.40 WIB.

“Anggota kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntuti pelaku,” kata Sudirianto di Bandung, Jumat (25/9/2026).

Petugas kemudian membuntuti HR hingga ke Jalan Terusan Pasirkoja. Saat dihampiri polisi, HR panik dan berusaha melarikan diri.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan petugas mengamankan HR.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.

“Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama untuk mengetahui asal sepeda motor tersebut.

Hasilnya, sepeda motor yang dibawa HR diketahui merupakan milik warga di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HR mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat ini HR telah ditahan di Polsek Astanaanyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan pencurian tersebut, HR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, HR dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Sementara kepemilikan senjata tajam tanpa hak dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Sudirianto.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai