BOGOR, Denting.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ternyata telah mengajukan kebutuhan perluasan lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak 2023.
Pengajuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan lahan tambahan untuk mendukung pelayanan pemasyarakatan. Lahan yang diajukan merupakan aset milik Pemkab Bogor yang berada di sebelah area Lapas Cibinong.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, surat pengajuan dari Lapas Cibinong telah diterima Pemkab Bogor pada 2023. Namun, pada saat itu, dokumen tersebut belum menjelaskan secara rinci peruntukan lahan yang diminta.
“Lapas Cibinong pada tahun 2023 bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, karena di sebelahnya ada lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Rudy, Kamis (1/10/2026).
Setelah itu, Pemkab Bogor melakukan penataan dan inventarisasi kembali terhadap aset-aset milik daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Inventarisasi dilakukan terhadap aset daerah yang digunakan oleh instansi vertikal maupun pihak lainnya pada periode 2025 hingga 2026. Lahan yang digunakan Lapas Cibinong turut menjadi bagian dari proses tersebut.
Pinjam Pakai Resmi pada 2026
Proses penggunaan lahan kemudian masuk ke mekanisme pinjam pakai pada 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika sebelumnya menyebut Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.
Persetujuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.
Dengan adanya dokumen tersebut, penggunaan lahan oleh Lapas Cibinong memiliki dasar administrasi melalui mekanisme pinjam pakai.
Status Lahan Tetap Milik Pemkab Bogor
Rudy menegaskan, mekanisme pinjam pakai tidak mengubah status kepemilikan lahan. Tanah tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Seluruh data aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor kami inventarisir kembali. Surat-menyuratnya kami bedah kembali. Tugas kami adalah menjaga aset yang digunakan oleh siapa pun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemkab Bogor,” ujarnya.
Menurut Rudy, pemanfaatan lahan juga harus disesuaikan dengan peruntukan ruang serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap lahan tersebut mencuat setelah 10 bangunan yang disebut memiliki fasilitas berstandar apartemen dibongkar pada 30 September 2026.
Pemkab Bogor menyatakan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Pemerintah daerah juga akan menelusuri administrasi dan perizinan bangunan melalui perangkat daerah terkait.
Dengan demikian, pengajuan kebutuhan perluasan lahan oleh Lapas Cibinong telah berlangsung sejak 2023. Sementara itu, penggunaan lahan secara administratif kemudian ditetapkan melalui mekanisme pinjam pakai pada 2026.
Status kepemilikan lahan tetap berada pada Pemkab Bogor, sedangkan Lapas Cibinong memperoleh hak penggunaan melalui mekanisme pinjam pakai.

