Empat Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bandung, Satu Masih 16 Tahun

 

BANDUNG, Denting.id – Polresta Bandung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Salah satu tersangka diketahui masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Jadi, yang pertama inisialnya AA, berumur 21 tahun. Kemudian ED, 21 tahun. AR, 19 tahun, dan RG, 16 tahun,” kata Tri saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Jumat.

Korban Diduga Tidak Sadarkan Diri

Tri menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (19/9), ketika korban menerima ajakan untuk berkumpul di rumah salah seorang tersangka. Dalam pertemuan itu, korban dan para terduga pelaku disebut mengonsumsi minuman beralkohol.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (20/9) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Sadangsari, Desa Andir, Kecamatan Baleendah.

Saat kejadian, korban diduga berada dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman beralkohol.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian pada Rabu (23/9). Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi Lakukan Visum untuk Kepentingan Pembuktian

Dalam proses penyidikan, polisi memerlukan pemeriksaan visum untuk mendukung pembuktian perkara. Namun, pelaksanaannya sempat ditunda karena korban sedang mengalami menstruasi.

“Kenapa kita diperlukan visum adalah untuk sebagai pembuktian, ya,” ujar Tri.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menyebut para tersangka terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Tri menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlanjut. Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi dan melindungi anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai