BEKASI, Denting.id – Polisi menetapkan MHH (28), pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Hingga Oktober 2026, lebih dari 10 santriwati telah diidentifikasi sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota memeriksa MHH pada Jumat (9/10/2026). Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka, mencocokkannya dengan alat bukti, serta memeriksa para saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Kasus Terungkap dari Laporan Keluarga Korban
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada polisi pada 7 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan bahwa tersangka merupakan pimpinan pondok pesantren tempat para korban menempuh pendidikan.
“Korban merupakan santri perempuan, sedangkan pelaku adalah pimpinan ponpes,” kata Putu Kholis.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk hubungan tersangka dengan para korban dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keterangan para korban dan saksi juga dicocokkan dengan alat bukti untuk memperjelas perkara tersebut.
Polisi Siapkan Pendampingan bagi Korban
Selain melanjutkan proses hukum, Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
Pendampingan tersebut ditujukan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban sekaligus memastikan mereka memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Identitas para korban, terutama yang masih di bawah umur, perlu dirahasiakan demi menjaga privasi, keamanan, dan proses pemulihan mereka.
Editor : Linna Susanti

