DEPOK, Denting.id – Polres Metro Depok menangkap empat pria yang diduga anggota gangster setelah menyerang dan membacok seorang warga di Jalan Nusantara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan empat tersangka tersebut berinisial MIA, MR, MLRK, dan MINS. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam mereka kami tangkap saat tertidur di rumahnya di wilayah Depok,” ujar Oka, Jumat (9/10/2026).
Korban Dibacok hingga Dirawat di Rumah Sakit
Oka menjelaskan, penyerangan terjadi pada Selasa (6/10/2026) di Jalan Nusantara, Kecamatan Pancoran Mas. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor bersama dua temannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 20 anggota kelompok bermotor diduga memaksa korban menghentikan kendaraannya. Sepeda motor korban kemudian ditabrak hingga terjatuh.
Dua teman korban berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga. Sementara korban yang tertinggal diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan serangan senjata tajam.
Para pelaku disebut menggunakan dua bilah celurit berukuran sedang dan besar. Akibatnya, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.
“Korban mengalami luka cukup parah dan sempat juga dirawat di rumah sakit beberapa hari. Luka yang dialami yaitu luka bacok di bagian tangan dan juga di kepala,” jelas Oka.
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam penyerangan tersebut.
Tersangka MIA diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai tangan kanan, kepala, dan kaki. Sementara MR berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng MIA.
Adapun MLRK diduga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, upaya tersebut gagal setelah kendaraan berhenti akibat sistem penguncian keyless yang tidak dapat diaktifkan tanpa kendali jarak jauh atau remote yang berada pada korban.
“Tersangka MLRK berperan mengambil motor korban untuk dibawa kabur, namun terhenti dan mati mesin karena motor tersebut menggunakan sistem kunci keyless,” kata Oka.
Sementara itu, MINS diduga berperan sebagai pengendara yang membonceng MLRK.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian, dan sepeda motor milik korban.
“Barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan motor korban sudah kami amankan,” ujar Oka.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Oka mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminalitas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Linna Susanti

