151 Siswa dan Guru Keracunan, BGN Bekukan Operasional SPPG Cikujang 1

 

SUKABUMI, Denting.id – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1, Kabupaten Sukabumi, selama 30 hari menyusul kasus dugaan keracunan yang menimpa 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan persoalan keterlambatan pelaporan dan ketidaksesuaian waktu konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Wilayah BGN, Firman Julyansah, mengatakan keterlambatan laporan membuat proses penelusuran penyebab keracunan menjadi terkendala. Ia mengaku kecewa karena informasi mengenai kejadian tersebut tidak segera disampaikan oleh pihak SPPG Cikujang 1 di bawah naungan Yayasan Inti Mandiri Nusantara.

Menurut Firman, gejala keracunan telah dirasakan sejumlah siswa sejak Kamis dan Jumat pekan sebelumnya. Namun, pihak sekolah baru melaporkan kejadian tersebut kepada SPPG pada Senin sore, sedangkan laporan baru diterima BGN pada Rabu siang setelah kasus ditangani Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Sampel Makanan Telah Dimusnahkan

Keterlambatan pelaporan berdampak pada proses investigasi karena sampel makanan yang tersimpan di sekolah maupun SPPG telah dimusnahkan sesuai prosedur operasional standar (SOP) penyimpanan selama 2 x 24 jam.

Kondisi tersebut menyulitkan BGN untuk memastikan apakah kejadian keracunan berkaitan dengan menu MBG atau faktor lainnya.

“Hal ini menyulitkan BGN untuk menyimpulkan secara langsung apakah keracunan tersebut murni disebabkan oleh menu MBG atau faktor lain,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Karena sampel makanan sudah tidak tersedia, penyebab pasti kejadian tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui pemeriksaan sampel.

Makanan Dikonsumsi Melebihi Batas Waktu

Selain keterlambatan pelaporan, BGN menemukan ketidaksesuaian waktu konsumsi makanan berdasarkan hasil observasi di lapangan.

Firman mengatakan, makanan program MBG tersebut baru dikonsumsi siswa sekitar pukul 15.00 WIB. Padahal, label pada wadah makanan atau ompreng mencantumkan batas waktu aman konsumsi maksimal pukul 13.00 WIB.

“Padahal, label pada wadah makanan (ompreng) dengan jelas menetapkan batas waktu aman konsumsi maksimal pukul 13.00 WIB,” kata Firman.

Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti BGN dalam mengevaluasi pelaksanaan program MBG di SPPG Cikujang 1.

Operasional Dibekukan Selama 30 Hari

Atas kejadian tersebut, BGN menghentikan sementara seluruh operasional SPPG Cikujang 1 sejak Rabu sore. Pembekuan operasional diberlakukan selama 30 hari.

“BGN memberikan sanksi berat berupa pembekuan izin operasional (suspend) selama 30 hari penuh,” tegas Firman.

BGN Wilayah juga telah meneruskan laporan insiden tersebut kepada Satuan Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti melalui evaluasi dan penanganan lebih lanjut.

Kasus yang menimpa 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan program MBG, khususnya terkait ketepatan waktu distribusi dan konsumsi makanan serta kewajiban pelaporan ketika terjadi dugaan keracunan.

Hingga informasi ini disusun, penyebab pasti keracunan belum dapat dipastikan. Pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan para siswa dan guru mengalami gejala keracunan.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai