JAKARTA, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi.
Menurut Budi, lahan tersebut menjadi salah satu objek penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan.
Uang senilai Rp800 juta itu diserahkan Hercules melalui kuasa hukumnya berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi mengatakan, penyerahan uang tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Berawal dari OTT KPK
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Catatan: Data awal menyebutkan tiga orang dalam kelompok terakhir, tetapi hanya mencantumkan dua nama. Jumlah dan identitas tersangka perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.
KPK Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah
Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Sehari berselang, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Terakhir, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Penyitaan uang Rp800 juta dari Hercules menjadi salah satu perkembangan dalam penyidikan perkara tersebut. KPK menyatakan penanganan kasus terus dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran uang dan keterkaitan para pihak dalam pengurusan lahan di Kabupaten Bogor.
Editor : Linna Susanti

