Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Produksi Capai 8 Juta Butir Sehari

 

BANDUNG, Denting.id – Polisi membongkar pabrik pembuatan obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di kawasan pergudangan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga delapan juta butir obat per hari. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan pabrik obat keras ilegal itu bermula dari penangkapan seorang tersangka di Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, polisi menyita 600 ribu butir hexymer siap edar yang rencananya dikirim ke Jakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi produksi obat keras ilegal di kawasan Kopo.

“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta,” kata Hengki, Minggu (18/10/2026).

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi yang berada di kawasan pergudangan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir tramadol dan hexymer siap edar. Petugas juga menemukan bahan baku serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut.

Berdasarkan kapasitas peralatan yang ditemukan, pabrik itu diperkirakan mampu menghasilkan hingga delapan juta butir obat setiap hari. Distribusinya tidak hanya menyasar wilayah Jawa Barat, tetapi juga daerah lain, termasuk Jakarta.

“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ujar Hengki.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni P, R, MF, F, serta seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap di Tol Purbaleunyi.

Hengki menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Ada yang bertugas sebagai pembeli, peracik obat, hingga pengantar dan koordinator pengiriman berdasarkan pesanan.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelasnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal yang diduga beroperasi lintas daerah.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai