Jakarta, Denting.id – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia untuk tidak terlambat dalam menjalankan tugas pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, yang jatuh pada 8 April 2025. Bima menegaskan bahwa kedisiplinan ASN sangat penting, terutama pada saat pertama kali kembali bekerja setelah liburan panjang.
Ia mengingatkan bahwa hari pertama kerja pasca-Lebaran memiliki agenda penting yang harus diikuti tepat waktu. Bima Arya mengungkapkan, salah satu agenda utama yang wajib dihadiri oleh semua ASN pada hari pertama kerja tersebut adalah acara halal bi halal.
Menurutnya, acara ini menjadi bagian dari tradisi nasional yang bertujuan mempererat tali silaturahmi antar ASN dan memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas. “Halal bi halal bukan hanya sekadar acara simbolis, tetapi juga momen untuk mempererat hubungan dan meningkatkan kekompakan di antara sesama ASN,” ujarnya.
Hari pertama masuk bekerja dimulai pada 8 April 2025. Cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April, dan seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan serta pendidikan akan secara efektif dimulai pada hari tersebut.
Peringatan ini semakin mendesak mengingat adanya ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja pada hari pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sanksi terhadap ASN yang tidak masuk kerja tepat waktu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban serta melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalam peraturan tersebut, ASN yang tidak hadir atau terlambat tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja setelah libur berpotensi mendapatkan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari teguran lisan hingga pemotongan tunjangan kinerja. Hal ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar setelah libur panjang. “Jadi jangan telat lah,” kata dia.
Keterlambatan atau ketidakhadiran ASN di hari pertama kerja dapat memengaruhi pelayanan administrasi, pendidikan, dan sektor lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Disiplin waktu adalah bagian dari etos kerja ASN yang harus dijaga, karena hal ini sangat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang sesuai, pemerintah berharap agar kedisiplinan ASN dapat terus terjaga, sehingga kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien dapat tercapai. Pemerintah juga berencana untuk terus memantau kehadiran ASN pasca-liburan Lebaran untuk memastikan semua pegawai menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Kalender April 2025: Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Hari Besar Nasional

