KPK: Mobil Mewah Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Dititipkan di Bengkel

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mobil mewah Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB. Kendaraan tersebut saat ini dititipkan kepada pemilik bengkel di wilayah Jawa Barat.

“Informasi yang saya dapatkan, mobil tersebut sementara dititip-rawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5).

Tessa, yang juga berlatar belakang penyidik, menjelaskan bahwa KPK akan tetap melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan tersebut melalui tim Pengelola Barang Bukti.

“Kami akan mengecek secara berkala kondisi kendaraan. Jika nantinya mobil itu sudah layak untuk dipindahkan, maka akan digeser ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur,” tambahnya.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), KPK telah menyita setidaknya 26 kendaraan. Beberapa di antaranya termasuk Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Avanza, dan motor Yamaha XMAX.

Satu unit motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil juga telah disita dan kini diamankan di Rupbasan KPK.

Diduga Rugikan Negara Rp222 Miliar

KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini melibatkan penggeledahan di Kantor Bank BJB Bandung serta sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen penting dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.

Setidaknya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB

– Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

– Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

– Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)

– Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Meski belum dilakukan penahanan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar, dari penempatan dana iklan yang diduga menyimpang ke sejumlah media massa.

Baca juga : KPK Minta Dua Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Kooperatif dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK juga menyatakan masih mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *