Jakarta, Denting.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga melibatkan 10 perusahaan besar eksportir kelapa sawit.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
“Terkait pihak-pihak yang terlibat itu semua akan kita lakukan pemeriksaan semua,” kata Jeffry dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Jeffry, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak perusahaan eksportir, tetapi juga sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses ekspor CPO yang tengah diselidiki.
Ia mengungkapkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai kompeten untuk memberikan informasi terkait dugaan praktik under invoicing tersebut.
Dari perkembangan penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung menilai dalam waktu dekat akan ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan terus berjalan dan dalam waktu dekat penyidik akan menyampaikan perkembangan terkait pihak-pihak yang terlibat,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan, proses penyidikan perkara ini sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Penyidik juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur kementerian yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola ekspor minyak sawit.
“Kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian, juga sudah kami mintai keterangan. Jadi sudah semua pihak-pihak yang kompeten dalam kasus ini sedang kita klarifikasi semua,” jelasnya.
Kasus dugaan under invoicing menjadi perhatian karena praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun pungutan ekspor yang seharusnya diterima pemerintah.
Baca juga: Kejagung Periksa Perusahaan dan Kementerian dalam Kasus Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas 10 perusahaan eksportir yang tengah diperiksa maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

