Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Jakarta, Denting.id – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex dan anak usahanya.

Iwan tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.21 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja batik dan celana panjang krem. Kepada wartawan, Iwan menyatakan bahwa kehadirannya kali ini untuk memenuhi permintaan penyidik dalam melengkapi dokumen yang sebelumnya belum diserahkan.

“Kami hadir sekali lagi melengkapi, memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya,” ujar Iwan.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, menjelaskan bahwa dokumen yang dibawa kali ini berupa sejumlah akta perusahaan terkait pegawai-pegawai yang pernah bekerja dengan kliennya.

“Kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kami cari. Kebetulan kami sudah dorong, dokumen dapat kami kumpulkan,” jelas Calvin.

Ia menambahkan bahwa setelah dokumen terkumpul, pihaknya segera menghubungi penyidik untuk menyampaikan kesiapan Iwan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah siap untuk dokumennya dan kami hadir untuk langsung memberikan kepada penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, Iwan juga telah diperiksa pada Selasa (10/6/2025). Saat itu, ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan, namun enggan mengungkap secara rinci substansi pemeriksaan. Ia hanya menyebut telah menyerahkan beberapa dokumen penting yang diminta penyidik.

Kasus yang menjerat Sritex ini mencuat setelah Kejagung menemukan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020

ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022

Baca juga : Dirut Sritex Akan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan sebagai saksi menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan proses pemberian kredit yang diduga menyimpang dari prosedur perbankan yang berlaku. Penyidik Kejagung masih terus mendalami peran para pihak dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *