Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji di Indonesia. Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan,” ujar Saiful kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).
Meski enggan berkomentar lebih jauh, Saiful meyakini bahwa KPK akan menegakkan hukum dengan baik dan adil.
“Insyaallah sebagai institusi hukum, KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.
“Ya benar, sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji,” kata Asep, Kamis (19/6).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Sebagaimana disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Fitroh, Jumat (20/6).
Yaqut dan Saiful Dilaporkan Terkait Kuota Haji
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan ke KPK pada 31 Juli 2024 dari organisasi yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Dalam laporannya, GAMBU menyebut Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diduga melanggar aturan dan tidak melalui konsultasi dengan DPR.
“Karena ada dugaan seorang Menteri melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkap Arya.
Menurut Arya, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji nasional sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Namun, menurut laporan mereka, sebanyak 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke jemaah haji khusus, yang dinilai tidak sesuai aturan dan merugikan calon jemaah haji reguler.
“Kami mohon kepada Pimpinan KPK untuk memanggil para terlapor serta pihak-pihak terkait untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Arya.
Baca juga : KPK Panggil Sejumlah Nama Besar Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan perkembangan terbaru dari proses penyelidikan tersebut. Namun publik menanti transparansi dan akuntabilitas penuh dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.