Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, setelah memenangi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Bos PT Dosni Roha Logistik.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Saut Erwin Hartono, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Bambang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan status tersangka Bambang sah secara hukum karena ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Saut Erwin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang sudah sesuai prosedur. Ia sebelumnya telah diperiksa di tahap penyelidikan, dan penyidik KPK memiliki setidaknya tiga alat bukti sah yang mendasari penetapannya.
Dengan demikian, seluruh permohonan Bambang ditolak dan ia dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil.
KPK Apresiasi Putusan Hakim
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasinya kepada hakim praperadilan yang menolak permohonan Bambang. Menurutnya, putusan ini menguatkan bahwa langkah KPK dalam menetapkan tersangka sudah sesuai aturan.
“Sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian halnya, penetapan seseorang sebagai tersangka juga dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah,” ujar Budi.
Ia menegaskan, dengan keputusan ini, KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan terima kasih kepada publik yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Istana dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK, terlebih perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas,” pungkasnya.