Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan RSUD Sucipto (SC).
“Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep.
Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Sugiri Sancoko
1. Suap Pengurusan Jabatan
Kasus bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat kabar akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Harjono oleh Bupati Sugiri.
Agar posisinya aman, Yunus bersama Sekda Agus Pramono menyiapkan uang suap untuk diberikan kepada Sugiri.
KPK mencatat tiga kali penyerahan uang dengan total Rp 1,25 miliar:
Februari 2025: Rp 400 juta melalui ajudan Sugiri.
April–Agustus 2025: Rp 325 juta melalui Sekda AGP.
November 2025: Rp 500 juta lewat Ninik (kerabat Sugiri).
Dari jumlah itu, Sugiri menerima sekitar Rp 900 juta, sedangkan AGP menerima Rp 325 juta.
2. Suap Proyek RSUD Ponorogo
KPK juga menemukan adanya suap terkait paket proyek senilai Rp 14 miliar di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024.
Tersangka Sucipto, rekanan proyek, diduga memberikan fee 10 persen (Rp 1,4 miliar) kepada Yunus Mahatma.
Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya dan adik Sugiri, Ely Widodo.
3. Penerimaan Gratifikasi
Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima gratifikasi senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma, serta Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko pada Oktober 2025
Kronologi OTT dan Barang Bukti
OTT dilakukan pada 7 November 2025, saat Yunus hendak menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Sugiri melalui Ninik.
Uang itu merupakan bagian dari permintaan Sugiri sebesar Rp 1,5 miliar yang sebelumnya telah ditagih sejak awal November.
Tim KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, ajudan, dan pihak swasta. Barang bukti uang tunai Rp 500 juta juga diamankan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama (8–27 November 2025) di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Pasal yang Disangkakan
Sugiri Sancoko & Agus Pramono (penerima suap jabatan):
Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sugiri Sancoko & Yunus Mahatma (penerima suap proyek):
Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus Mahatma (pemberi suap jabatan):
Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sucipto (pemberi suap proyek):
Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: KPK: 51 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Libatkan Pejabat Daerah
Kasus ini menjadi OTT pertama di Ponorogo tahun 2025 dan menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi pengurusan jabatan dan proyek daerah.

